31 Mei 2012

Penataan Ruang

     Secara geografis Kabupaten Tanjung Jabung Timur terletak antara 00 531 - 10 411 LS dan 1030 231 - 1040 311 BT. Wilayah ini mempunyai batas batas sebagai berikut :
-   Sebelah Utara berbatas Laut Cuna Selatan;
-   Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
-   Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; dan
-   Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi.
    Dengan letak tersebut memjadikan provinsi ini sebagai gerbang masuk wilayah timur Indonesia yang didukung oleh prasarana baik tranportasi darat, laut dan udara yang memadai.
    Luas daratan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kurang lebih 5.455 km2 dan sekitar 73% dari luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah perairan dengan kurang lebih 185 km panjang garis pantai atau sekitar 87,67% dari panjang garis pantai Provinsi Jambi. Selanjutnya dengan berlakukannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka peraturan daerah tentang RTRW perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU tersebut. Penyesuaian diantaranya dilakukan terhadap masa berlaku RTRW Provinsi dari 15 tahun menjadi 20 tahun, selain beberapa hal prinsip yang perlu disesuaikan, seperti perlunya penekanan pola insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang, penerapan sanksi, proporsi kawasan hutan lindung dalam DAS dan ruang terbuka hijau perkotaan masing-masing paling sedikit 30% dan perlunya zoning regulation pada kawasan-kawasan strategis. Selain itu PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga telah menetapkan struktur ruang yang mengatur sistem perkotaan nasional, dan menetapkan kawasan strategis  nasional di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentunya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk 20 (dua Puluh) tahun mendatang terhitung mulai Tahun 2011-2030.
 
»»  SELANJUTNYA...

30 Mei 2012

Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam

      Untuk merehabilitasi lingkungan yang telah rusak dan mempercepat pemulihan cadangan sumber daya alam, sehingga selain berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan juga memiliki potensi dimanfaatkan secara berkelanjutan kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut :
     1)  Pengelolaan dan rehabilitasi mangrove
     2)  Melaksanakan Monev
I.   Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam
     Untuk meningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut :
     1)  Pengembangan data dan informasi lingkungan
     2)  Penyusunan status lingkungan hidup daerah (SLHD)
     3)  Peningkatan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
     4)  Pelaksanaan gerakan peduli lingkungan
II.  Program Peningkatan Pengendalian Polusi
     Untuk mewujudkan udara yang bersih dan sehat dilaksanakan kegiatan berupa
     1)  Penyuluhan dan pengendalian polusi dan pencemaran
     2)  Pengujian emisi udara bersumber tidak bergerak
     3)  Pengujian emisi udara bergerak
     4)  Pengujian udara ambient
III. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
     Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pengelola lingkungan hidup melalui penyediaan administrasi perkantoran kegiatan yang dilaksanakan berupa :
     1)  Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik
     2)  Penyediaan pemeliharaan dan Perizinan kendaraan dinas
     3)  Penyedia administrasi keuangan
     4)  Penyediaan alat tulis kantor
     5)  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
     6)  Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
     7)  Penyediaan komponen instalasi listrik
     8)  Penyediaan bahan bacaan dan perlengkapan kantor
     9)  Rapat koordinasi dan konsultasi
    10) Penataan file kepegawaian
IV. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
     Untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur yang berorentasi pada pelayanan publik melalui penyediaan saran dan prasarana kegiatannya adalah :
     1)  Pengadaan kendaraan dinas/operasional
     2)  Pengadaan perlengkapan gedung kantor
     3)  Pemeliharaan rutin/berkala gedung dan peralatan kantor
     4)  Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
     5)  Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional
 V. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
     Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur dibidang lingkungan hidup dilaksanakan kegiatan :
     1)  Bimbingan teknis
     2)  Sosialisasi peraturan peraturan perundang-undangan
»»  SELANJUTNYA...

29 Mei 2012

Arahan Program Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

I.  Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan terhadap Lingkungan
    Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan air tawar dan laut maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
    1)  Koordinasi penilaian kota sehat / Adipura
    2)  Pemantauan kualitas lingkungan
    3)  Pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup
    4)  Pengkajian Dampak Lingkungan
    5)  Pelaksanaan PROPER
    6)  Melaksanakan Monev
    7)  Penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
    8)  Pengawasan terhadap pengelolaan B3 dan Limbah B3
    9)  Koordinasi penyusunan AMDAL / UKL-UPL
   10) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup

II.  Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
     Untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan dan pengelolaan kawasan konservasi yang sudah ada untuk menjamin kualitas ekosistem agar fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan dapat terjaga dengan baik kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :
    1)  Koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan
    2)  Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi SDA
    3)  Melaksanakan Monev
»»  SELANJUTNYA...

28 Mei 2012

Visi dan Misi Pembangunan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

       Visi pembangunan lingkungan hidup yang tercantum dari visi Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2010-2014, yaitu "terwujudnya Kementerian Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan menekankan pada ekonomi hijau".
       Sedangkan Visi kantor Pengandalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah "Terwujudnya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan menuju masyarakat sejahtera".
       Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yaitu mengharapkan terciptanya kondisi lingkungan hidup yang semakin baik, yang ditandai dengan adanya komitmen yang tinggi dan tingkat yang tinggi dari masyarakat secara keseluruhannya untuk memamfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur menuju sejahtera. Untuk mencapai visi tersebut maka dirumuskanlah misi dari Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan.
Adapun misi dari pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai berikut:
1. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian lingkungan.
2. Mendorong terlaksananya pengembangan dan peningkatan institusi dan aparatur pengelola lingkungan hidup serta pengembangan data dan informasi lingkungan hidup.
3. Meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh stakeholdwer dalam pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
»»  SELANJUTNYA...
Hai,,Teman Blogger,,
ini posting pertama kami
Kantor PDL Tanjung Jabung Timur Kab.Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Dengan Blog ini Kami akan membuka catatan/kegiatan,dan artikel-artikel kami
semoga bermamfaat untuk di baca
»»  SELANJUTNYA...