31 Mei 2012

Penataan Ruang

     Secara geografis Kabupaten Tanjung Jabung Timur terletak antara 00 531 - 10 411 LS dan 1030 231 - 1040 311 BT. Wilayah ini mempunyai batas batas sebagai berikut :
-   Sebelah Utara berbatas Laut Cuna Selatan;
-   Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
-   Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; dan
-   Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi.
    Dengan letak tersebut memjadikan provinsi ini sebagai gerbang masuk wilayah timur Indonesia yang didukung oleh prasarana baik tranportasi darat, laut dan udara yang memadai.
    Luas daratan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kurang lebih 5.455 km2 dan sekitar 73% dari luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah perairan dengan kurang lebih 185 km panjang garis pantai atau sekitar 87,67% dari panjang garis pantai Provinsi Jambi. Selanjutnya dengan berlakukannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka peraturan daerah tentang RTRW perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU tersebut. Penyesuaian diantaranya dilakukan terhadap masa berlaku RTRW Provinsi dari 15 tahun menjadi 20 tahun, selain beberapa hal prinsip yang perlu disesuaikan, seperti perlunya penekanan pola insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang, penerapan sanksi, proporsi kawasan hutan lindung dalam DAS dan ruang terbuka hijau perkotaan masing-masing paling sedikit 30% dan perlunya zoning regulation pada kawasan-kawasan strategis. Selain itu PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga telah menetapkan struktur ruang yang mengatur sistem perkotaan nasional, dan menetapkan kawasan strategis  nasional di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentunya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk 20 (dua Puluh) tahun mendatang terhitung mulai Tahun 2011-2030.
 

0 komentar:

Posting Komentar