19 Juni 2012

4.5. Kelembagaan


      Produk hukum yang telah dibuat adalah Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah  Bahan Berbahaya Dan Beracun.
        Anggaran Lingkungan Hidup berasal dari APBN melalui dana DAK dan dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meskipun dana tersebut masih jauh dari harapan.

        Sumber daya manusia Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih sangat terbatas, baik kualitas maupun kuantitas dengan jumlah 15 orang yang harus melaksanakan pengawasan/pemantauan lingkungan di kabupaten.

0 komentar:

Posting Komentar