19 Juni 2012

4.5. Kelembagaan


      Produk hukum yang telah dibuat adalah Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah  Bahan Berbahaya Dan Beracun.
        Anggaran Lingkungan Hidup berasal dari APBN melalui dana DAK dan dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meskipun dana tersebut masih jauh dari harapan.

        Sumber daya manusia Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih sangat terbatas, baik kualitas maupun kuantitas dengan jumlah 15 orang yang harus melaksanakan pengawasan/pemantauan lingkungan di kabupaten.
»»  SELANJUTNYA...

4.4. Peran Serta Masyarakat

Dalam melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan, peran serta masyarakat sangat mutlak diperlukan, tanpa peran serta masyarakat maka program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak akan efektif dilapangan.
            Salah satu wadah peran serta masyarakat adalah lembaga swadaya masyarakat. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdaftar 12 lembaga swadaya masyarakat, namun peran serta konstribusi lembaga swadaya masyarakat tersebut kurang dapat dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat, hal tersebut karena kurangnya koordinasi dan pembinaan terhadap lembaga swadaya masyarakat tersebut.
            Beberapa kegiatan yang melibatkan langsung masyarakat antara lain :
1.  Lomba Sekolah Adiwiyata
Gambar 8
Sekolah Adiwiyata di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

 

2.  Sosialisasi peraturan tentang lingkungan hidup.

3.  Pemberian tanaman kepada masyarakat

4.  Penghijauan hutan bakau
Gambar 10
Bibit Bakau Untuk Program Penghijauan Hutan Bakau
di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
 

5.  Penanamam pohon penghijauan
6.  Pemberian bibit tanaman

7.  Pemberian peralatan pembuatan bio gas

 
»»  SELANJUTNYA...