Dalam dokumen RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2009-2029, disampaikan luas lahan budidaya yang dapat dimaksimalkan penggunaannya hanya 55,72 % atau seluas 373.372,10 ha, sisanya adalah kawasan lindung
Berdasarkan fungsinya maka kawasan suaka hutan bakau merupakan fungsi hutan terluas yaitu 412.660 Ha, kemudian hutan produksi seluas 320.088 Ha (Tabel 2.3 )
0 komentar:
Posting Komentar