6 Juni 2012

2.1.2. Hutan Menurut Fungsinya dan Kawasan Lindung Menurut RTRW


       Dalam dokumen RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2009-2029, disampaikan luas lahan budidaya yang dapat dimaksimalkan penggunaannya hanya 55,72 % atau seluas 373.372,10 ha, sisanya adalah kawasan lindung
Berdasarkan fungsinya maka kawasan suaka hutan bakau merupakan fungsi hutan terluas yaitu 412.660 Ha, kemudian hutan produksi seluas 320.088 Ha (Tabel 2.3 )
 
»»  SELANJUTNYA...

5 Juni 2012

2.1.1 Lahan dan Penggunaannya

Luas lahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ± 697.332 Ha. Realita topografi daratan  Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki kontur yang cenderung datar.
Penggunaan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur didominasi oleh kawasan perkebunan sebesar ± 199.520 Ha (28.61 %) dan sisanya dipergunakan oleh berbagai sektor lainnya. Dari total luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur  ± 296.693 Ha. atau 44.28% merupakan kawasan lindung dan kawasan budidaya 55.72 % .

»»  SELANJUTNYA...

4 Juni 2012

Kondisi Lingkungan Hidup Dan Kencenderungannya

2.1.      Lahan dan Hutan
Pesatnya perkembangan pembangunan wilayah secara alami telah menyebabkan banyak dampak lingkungan yang disebabkan oleh manusia yang tidak memahami dan mengerti akan pentingnya peranan lingkungan terhadap masa depan kehidupan manusia itu sendiri.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan masih terjadi di berbagai wilayah yang menyebabkan bencana lingkungan. Hutan dan lahan yang rusak telah menyebabkan dampak yang meluas, seperti perubahan iklim dan krisis  pangan. Banjir dan longsor terbukti telah merusak lahan pertanian yang mengakibatkan hasil panen dan stok pangan nasional turun. Kondisi ini menyebabkan tingginya harga pangan sehingga menimbulkan gejolak sosial yang mengkhawatirkan. Berbagai konflik kepentingan, seperti pembukaan hutan untuk memperluas tanah pertanian, perumahan, pariwisata, perkebunan, pertambangan juga memberi kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan adalah menurunnya kualitas lingkungan sehingga lingkungan tersebut tidak dapat lagi berfungsi dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan.
Lahan dan hutan merupakan sumberdaya yang potensial bagi ekonomi kerakyatan. Lahan dan hutan merupakan aset keluarga dan ulayat, namun dalam implementasinya cendrung terjadi perubahan fungsi lahan dan hutan menjadi perkebunan , pertambangan dan areal terbangun lainnya.
Pembahasan pada sub bab ini adalah untuk mengetahui luas lahan dan hutan, penggunaannya serta issu kritis terkait dengan hal tersebut . Berikut ini issu krtitis terkait lahan dan hutan tersebut :
1. Konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan terbangun/non pertanian, pemanfaatan kawasan hutan untuk  kegiatan non kehutanan
2.     Perambahan kawasan hutan serta kebakaran hutan
 
3.     Lahan kritis yang cukup luas di beberapa daerah.
Dalam analisisnya dilakukan pendekatan sebagai berikut :
  1. Analisis statitistik guna  menentukan kondisi maksimum, minimum dan rata-rata dilakukan secara terintegrasi dengan analisis antar waktu, antar lokasi untuk kondisi status hutan dan lahan .
2.    Untuk permasalahan lahan dan hutan seperti lahan kritis, kebakaran hutan, illegal logging dilakukan secara terpisah antara analisis statistic, antar waktu dan antar lokasi.
3.    Analisis perbandingan dengan baku mutu tidak dilakukan mengingat substansi bahasan yang ditetapkan juknis tidak membutuhkan baku mutu (baku mutunya tidak tersedia).
  1. Analisis terhadap obyek danlokasi dilakukan dengan melihat keterwakilan masalah, bukan keseluruhan            daerah kabupaten/kota.
 
»»  SELANJUTNYA...

1 Juni 2012

Isu Kritis

      Isu dikemukakan pada bagian ini hanyalah yang strategis terkait dengan perkembangan wilayah dan dampaknya terhadap lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sedangkan isu masing-masing komponen lingkungan akan di bahas pada masing-masing komponen lingkungan pada kondisi lingkungan dan kecenderungannya.
Isu strategi tersebut adalah :
1)  Lahan dan Hutan
     Keterpaduan pola ruang dibutuhkan dalam mengurangi tekanan terhadap lahan dan hutan. Keterpaduan pengelolaan terutama menyangkut fungsi kawasan lindung lintas wilayah seperti Taman Nasional Berbak. Demikian juga dengan adanya WS/DAS lintas wilayah provinsi seperti WS/DAS Batanghari yang meliputi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Provinsi Jambi.
     Salah satu dampak yang terjadi akibat pembangunan dan pengembangan lahan adalah terjadinya konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan terbangun/non pertanian, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan dan perambahan hutan lindung serta kebakaran hutan. Hal ini berimplikasi terhadap perekonomian daerah dan menurunnya fungsi lingkungan.
2)  Air
     Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki sumberdaya air yang melimpah berupa sungai, danau dan air tanah. Namun perkembangan terakhiryang perlu dicermati adalah perbedaan debit air sungai yang signifikan antara musim hujan dan musin kemarau menunjukkan telah terjadinya kerusakan DAS.
     Isu-isu tersebut di atas akan dilakukan analisis melalui berbagai pendekatan-pendekatan agar analisis status-tekanan-respon (SPR = State, Pressure, Response) dapat memberikan gambaran mengenai pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secarah menyeluruh.  
»»  SELANJUTNYA...

31 Mei 2012

Penataan Ruang

     Secara geografis Kabupaten Tanjung Jabung Timur terletak antara 00 531 - 10 411 LS dan 1030 231 - 1040 311 BT. Wilayah ini mempunyai batas batas sebagai berikut :
-   Sebelah Utara berbatas Laut Cuna Selatan;
-   Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
-   Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; dan
-   Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi.
    Dengan letak tersebut memjadikan provinsi ini sebagai gerbang masuk wilayah timur Indonesia yang didukung oleh prasarana baik tranportasi darat, laut dan udara yang memadai.
    Luas daratan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kurang lebih 5.455 km2 dan sekitar 73% dari luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah perairan dengan kurang lebih 185 km panjang garis pantai atau sekitar 87,67% dari panjang garis pantai Provinsi Jambi. Selanjutnya dengan berlakukannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka peraturan daerah tentang RTRW perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU tersebut. Penyesuaian diantaranya dilakukan terhadap masa berlaku RTRW Provinsi dari 15 tahun menjadi 20 tahun, selain beberapa hal prinsip yang perlu disesuaikan, seperti perlunya penekanan pola insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang, penerapan sanksi, proporsi kawasan hutan lindung dalam DAS dan ruang terbuka hijau perkotaan masing-masing paling sedikit 30% dan perlunya zoning regulation pada kawasan-kawasan strategis. Selain itu PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga telah menetapkan struktur ruang yang mengatur sistem perkotaan nasional, dan menetapkan kawasan strategis  nasional di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentunya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk 20 (dua Puluh) tahun mendatang terhitung mulai Tahun 2011-2030.
 
»»  SELANJUTNYA...