12 Juni 2012

3.10. Limbah B3


Berdasarkan PP 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan PP 19 tahun 1999 tentang Perubahan PP 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun maka pengelolaan limbah B-3 berbeda dengan pengelolaan yang tidak termasuk limbah B-3. Pada pengelolaan limbah B-3 diwajibakan untuk memperoleh izin mulai dari tahapan penyimpanan sementara, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan dan pemusnahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan cara yang baik, mengingat efek dari limbah tersebut yang sifatnya berbahaya dan beracun, Permasalahannya adalah sebagian besar perizinan pengelolaan limbah berada di tingkat Pemerintah Pusat. Namun dengan pemberlakuan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Pusat  dan Pemerintah Kabupaten/kota, maka untuk perizinan penyimpanan sementara sudah di Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelimpahan  

Tabel 3.14 memperlihatkan adanya dua perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menghasilkan limbah B3 yaitu Pertochina International Jabung LTd dan PT Sabak Indah.

0 komentar:

Posting Komentar